1. Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
2. Cara Berpolitik Melalui Suprastruktur dan Infrastruktur politik
Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif ).
1. Eksekutif
Dalam sistem politik Indonesia, pemegang fungsi kebijakan adalah lembaga esksekutif yaitu seorang presiden dengan dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
2. Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki bebrapa fungsi, yaitu:
- Fungsi legislasi
Fungsi untuk membentuk ataupun membuat undang-undang
- Fungsi anggaran
Fungsi untuk menetapkan APBN
- Fungsi pengawasan/control
Kewenangan untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan, baik dalam bentuk persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta, meratifikasi suatu perjanjian, ataupun dalam bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang Negara.
Yang termasuk dalam lembaga legislatif adalah MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.
3. Yudikatif
Lembaga yang termasuk dalam lembaga yudikatif guna menjalankan kekuasaan kehakiman yaitu, mahkamah agung, mahkamah konstitusi, dan komisi yudisial.
Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1. Fungsi Peradilan
- membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali
- memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sengketa akibat perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI
- hak uji materiil, yaitu menguji/menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi
2. Fungsi Pengawasan
- pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
- pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan.
- pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan, sesuai Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung nomor 14 tahun 1985).
3. Fungsi Mengatur
- mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung
4. Fungsi Nasehat
- memberikan nasehat/pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
- memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan Grasi dan Rehabilitasi
5. Fungsi Administratif
- mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999.
- mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa fungsi, yaitu
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Komisi Yudisial memiliki beberapa fungsi, yaitu :
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Komisi Yudisial juga memiliki beberapa tugas, yaitu :
- Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
- Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan